Sabtu, 12 Oktober 2013

Idul Adha di masyarakat

Bismillahirrahmaanirrahiim.
Sudah diniatkan menulis untuk Idul Adha tahun ini, isinya sekitaran isu yang hangat pada saat Idul Adha. Semoga bisa bermanfaat.

Mungkin hampir setiap muslim/muslimah tahu jika Idul Adha diselenggarakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah, namun masih banyak yang kurang memahami secara tepat hal-hal yang biasa terjadi pada saat momen Idul Adha.
qurban

1. Shaum
Yang pertama adalah Shaum. Pada bulan Dzulhijjah atau momen Idul Adha ini kita disunnahkan untuk Shaum. Kapan? Ada beberapa ulama yang berijtihad dari hadits Rasul, bahwa shaum dimulai dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah. Ada yang lebih mekhususkan untuk tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah saja. Untuk shaum pada tanggal 8 Dzulhijjah ini disebut shaum Tarwiyah, dimana hari tanggal 8 ini para jamaah haji melakukan persiapan bekal air (Tarawwa). Selanjutnya ialah shaum pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu shaum Arafah, dimana pada tanggal 9 ini para jamaah haji sedang melaksanakan wukuf di Padang Arafah. Terdapat perbedaan pendapat pada keutamaan shaum-shaum tersebut, namun tidak ada perbedaan pendapat untuk shaum Arafah.

Pada bulan Dzulhijjah juga ada hari dimana kita diharamkan untuk shaum, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).


2. Qurban
Hal kedua ialah perihal qurban. Cukup banyak polemik yang ada tentang qurban ini. Isu-isu hangat di masyarakat yang dikompori oleh rasa ketidaktahuan dan terbatasnya sumber informasi.

Ada sedikit kesalahan kaprah pada sebagian orang perihal qurban, bahwa satu kambing/domba bisa dibuat ramai-ramai. Dasar yang digunakan adalah hadits Rasulullah SAW bahwa beliau berkurban dua kambing, satu untuk beliau dan satu untuk ummatnya. Ada juga yang mendasarkan hadits Rasul pada saat haji wada berkurban satu ekor unta/sapi untuk istri-istrinya, padahal jumlahnya waktu itu 9 orang dan 10 dengan Rasul sendiri.
Sekilas jika melihat hadits, seperti betul, tapi harus diketahui bahwa cara qurban tadi khusus beliau saja (bersifat khoso-is haditsnya). Tidak ditemukan dalam madzhab yang 4 bahwa satu kambing/domba bisa dibuat ramai-ramai sekampung/sekolahan. Bahkan qoul (pendapat) dari madzhab yg lain, ini akibat propaganda langsung kembali ke Qur'an dan Sunnah tapi kurang tahu caranya.

Saya sering dapat pertanyaan bagaimana nasib kambing/domba qurban patungan sekampung/sekolah itu? Ya hanya jadi sembelihan biasa, tidak menjadi qurban. Alhasil aturan qurban adalah satu kambing/domba untuk satu orang, dan sapi/kerbau/unta bisa satu orang atau bisa patungan maksimal 7 orang. Angka maksimal 7 ini didapat dari sunnah dan ijma. Jadi intinya, jika qurban ramai-ramai atau banyakan lebih dari 7 orang tadi, digolongkan terhadap sedekah biasa.

Terus pernah juga ada yang bertanya tentang hukum dari ibadah qurban. Memang ada perbedaan, ada yang menyebut wajib bagi yang mampu dan ada yang menyebutkan sunnah. Namun lihatlah keutamaan ibadah qurban, cukup sering disebut dalam Al-Qur’an bahkan dalam do’a iftitah kita menyiratkan berqurban.
Perihal apa kambing/domba-nya harus jantan? Tidak harus, betina juga bisa meski umumnya yang diqurbankan itu biasanya jantan. Yang terpenting syarat-syarat dari hewan qurban itu terpenuhi.

Dan cukup rame juga pembahasan tentang pembagiannya. Pembagian daging hewan qurban itu bisa kepada siapa saja, orang kaya atau orang miskin, muslim atau non-muslim. Perihal kulit, kaki, kepala, tanduk dll; tidak boleh dijual, harus dibagikan seluruhnya. Perihal dagingnya dibagikan dalam bentuk apa? Untuk qurban dibagikan dalam kondisi mentah, kalau aqiqah dibagikan dalam keadaan masak/matang. Perihal qurban boleh dimakan sendiri semua apa dibagi? Tak masalah dimakan sendiri, tapi harus ada yang dibagikan walau sedikit. Untuk jumlah quota pembagian diri sendiri dan yang dibagikan itu beragam, ada yang menyebutkan 1/3 dan ada yang menyebutkan tidak ada perbandingannya.

Terakhir, perihal waktu penyembelihan hewan qurban. Waktunya dimulai dari sehabis sholat Idul Adha sampai maghrib hari ketiga dari hari tasyriq (tanggal 10-13 Dzulhijjah).


Tambahan:
-Kemarin juga ada yang tanya, boleh dari hasil hutang? Yang ini kurang boleh. Terus jika kita punya uang, yang kita dahulukan adalah lunasi hutang dulu karena wajib.

-Kalau punya anak belum aqiqah? Diharuskan mengutamakan aqiqah terlebih dahulu. Tapi jika anaknya sudah baligh dan mampu aqiqah sendiri, orang tua bisa langsung qurban saja. Berlaku juga untuk anaknya, jika dia belum sempat diaqiqahkan tapi sudah baligh dan mampu, sebaiknya aqiqah dulu saja sendiri.



*Jika ada yang bertanya tentang diterima tidaknya ibadah qurban, itu hak prerogatif Allah Ta'ala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar